Jumat, 17 Mei 2013

PENEMU LAMBANG GARUDA DAN SEJARAHNYA



Garuda merupakan lambang Negara Indonesia, hampir semua orang tahu itu. Namun hanya sebagian orang saja yang mengetahui siapa penemunya dan bagaimana kisah hingga menjadi lambang kebanggaan negara ini.
Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, dia diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara.Dia lah Sultan Hamid II yang berasal dari Pontianak.
Dia teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis M Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Purbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin.
Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR RIS adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.

Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “tidak berjambul” seperti bentuk sekarang ini. Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS.

Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950. Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno. Tanggal 20 Maret 1950, bentuk final gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk final rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.

Kamis, 16 Mei 2013

SUAP DAGING IMPORT SAPI , KPK MENGARAH KE PKS



Suap Impor Daging Sapi, KPK Semakin Mengarah ke PKS
Rabu (15/5/2013), KPK menggeledah kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta, dalam rangka menyidik kasus ini.
Semakin mengarahnya keterlibatan PKS sebagai institusi dalam kasus ini juga terungkap dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa dua anggota direksi perusahaan pengimpor daging sapi, PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Sejumlah saksi dalam persidangan itu mengonfirmasi ada upaya dari beberapa elite PKS untuk mengupayakan tambahan kuota impor bagi PT Indoguna.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sekecil apa pun informasi yang terungkap di persidangan akan divalidasi oleh KPK. ”Sejauh mana kebenaran pengakuan itu,” katanya.
Johan mengatakan, dalam penyidikan terhadap Luthfi dan Fathanah, KPK juga sedang mengonfirmasi sejumlah pengakuan dan data. Menurut dia, berkas penyidikan Luthfi dan Fathanah hampir rampung dan direncanakan pekan depan dilimpahkan ke penuntutan.
Korupsi korporasi
Secara terpisah, Febri Diansyah, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, mengatakan, sebagai parpol, sangat mungkin PKS didefinisikan sebagai korporasi yang bisa terkena delik pidana korupsi korporasi. Karena itu, KPK perlu mendalami penerapan pidana korporasi, baik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan pidana korporasi ini, menurut Febri, tak sebatas pada kasus terkait PKS ini. ”Tapi juga bisa pada kasus-kasus sebelumnya yang terkait dengan Partai Demokrat atau partai mana pun,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf merasa partainya diperlakukan berbeda oleh KPK. Langkah KPK menggunakan UU TPPU pada kasus Luthfi, misalnya, tidak dipakai KPK saat mengusut kasus yang melibatkan mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Angelina Sondakh.
”Dalam kasus pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, cari juga TPPU-nya. Pak LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) yang belum jelas menerima Rp 1 miliar sudah dijerat TPPU. Tapi Angie yang sudah jelas menerima Rp 32 miliar tidak dijerat sama sekali (dengan TPPU),” ujarnya. (BIL/NWO)

KENAIKAN BBM TAK TERELAKAN


VLADIVOSTOK - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak terelakan pada 2013. Situasi ekonomi dunia yang belum menentu dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam negeri perlu direspon dengan penurunan biaya subsidi BBM.

Untuk mendorong akselerasi pembangunan infrastruktur dan sejumlah sektor vital di Tanah Air, harga BBM bersubsidi sebaiknya dinaikkan hingga mendekati harga pasar. Kompensasi kenaikan harga BBM bag! rakyat miskin dan hampir miskin bisa diberikan secara langsung berupa bahan pangan dan bantuan lainnya.

"Kalau harga BBM tetap disubsidi seperti sekarang, pembangunan infrastruktur dan sektor vital akan terus tertinggal, anggaran negara terbebani, dan rakyat akan hidup tidak realistis," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto kepada Investor Daily di Vladivostok, Rusia, Senin (10/9).

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, apa pun alasannya, harga BBM tahun depan harus dinaikkan kalau subsidi meningkat melampaui kuota. Sedangkan Wakil Menkeu Mahendra Siregar tidak berani menyebutkan sikap pemerintah. "Semuanya itu tergantung hasil pembahasan dengan DPR Oktober ini," kilah Mahendra.

Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, kenaikan harga BBM kemungkinan tidak dapat dihindari. Meski begitu, pemerintah hendaknya menaikkan harga BBM secara bertahap dan konsisten.

BI menyarankan kenaikan harga BBM berlangsung selama tiga kali agar dampaknya tidak terlalu memberatkan masyarakat "Setiap kenaikan Rp 1.000 per liter, maka akan ada tambahan inflasi 0,3V ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (10/9).

Darmin memprediksi, asumsi inflasi 2013 yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,9% akan meleset karena belum memasukkan dampak kenaikan tarif listrik. "Kenaikan tarif listrik sebesar 15% akan menyebabkan tambahan inflasi sebesar 0,25% hingga 0,3%," jelas Gubernur BI.

Selama ini, rencana kenaikan harga BBM selalu digagalkan oleh DPR RI. Pemerintah hingga kini juga belum memiliki tekad yang bulat untuk menaikkan harga BBM.

Wacana kenaikan harga BBM -yang selalu muncul saat harga minyak mentah dunia meroket- acapkali memicu pro kontra. Atas nama inflasi dan rakyat miskin, sejumlah kalangan, termasuk mayoritas anggota DPR, menolak keras kenaikan harga BBM.

Mereka khawatir, kenaikan harga BBM akan memicu inflasi tinggi dan inflasi tinggi akan menyengsarakan rakyat miskin, melahirkan orang miskin baru, mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mengganggu stabilitas ekonomi makro. Kenaikan harga BBM kerap mendorong aksi demonstrasi yang biasanya disusupi oleh berbagai kepentingan politik.

Menghadapi gerakan penolakan ini, pemerintah diimbau lebih gencar melakukan sosialisasi, termasuk meningkatkan lobi dengan DPR. Selama ada alasan kuat dan sosialisasi yang baik, dukungan terhadap kenaikan harga BBM akan besar.

Dukungan terhadap rencana kenaikan harga BBM juga akan mengalir jika pada saat yang sama, pemerintah gencar melakukan penghematan, diversifikasi energi, mengembangkan energi terbarukan, dan siap dengan rencana aksi pembangunan infrastruktur serta pembangunan sektor vital lainnya.

Setelah tidak dinaikkan beberapa tahun, muncul desakan kuat dari berbagai kalangan, termasuk para pengusaha, agar harga BBM pada 2013 dinaikkan. Suryo Bambang Sulisto malah menyarankan agar harga BBM sekaligus disesuaikan dengan harga internasional. Ketika biaya produksi naik -karena lonjakan harga minyak mentah-, harga BBM juga dinaikkan. Demikian pula sebaliknya.

Menambah Dana Daerah

Suryo Bambang Sulisto menilai, subsidi BBM lebih dari cukup untuk menambah dana ke setiap provinsi ratarata Rp 5 triliun setahun. Dengan jumlah 33 provinsi, dana yang ditambahkan ke daerah sekitar Rp 165 triliun atau lebih ketil dibanding subsidi BBM tahun ini yang diproyeksikan mencapai Rp 216 triliun dan rencana subsidi BBM 2013 sebesar Rp 167 triliun. "Kalau setiap provinsi mendapat dana tambahan Rp 5 triliun setahun, pembangunan infrastruktur daerah akan mengkilap dan berbagai sektor vital di daerah akan berkembang cepat," kata Suryo Bambang Sulisto.

Dalam APBNP 2012, subsidi BBM dipatok Rp 137,4 triliun. Selama semester 12012, realisasi subsidi BBM sudah mencapai Rp 88,9 triliun atau 64,7% dari pagu APBNP 2012. Melihat kenyataan itu, pemerintah memproyeksikan realisasi belanja subsidi BBM pada 2012 mencapai Rp 216,8 triliun atau 157,8% di ates pagu APBNP 2012.

Meski secara eksplisit belum mengusulkan kenaikan harga BBM, Menten Keuangan Agus DW Martowardojo meminta DPR untuk memangkas anggaran-anggaran yang sifatnya tidak produktif seperti anggaran subsidi energi, yaitu subsidi listrik dan BBM. "Subsidi energi ini harus dialihkan untuk anggaran yang memberi nilai tambah lebih besar kepada masyarakat," jelas Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (10/9).

Untuk meningkatkan kualitas belanja dan memperluas ruang gerak anggaran, Menkeu juga meminta DPR untuk tidak meningkatkan lagi jumlah anggaran mandatori. "Akhir-akhir ini ada tendensi meningkatnya upaya untuk mengalokasikan dana APBN dalam suatu persentase tertentu demi kepentingan tertentu dan sektor tertentu dalani sejumlah RUU," jelas Agus.

Sejak 2007, jelas Agus, postur APBN selalu dipenuhi oleh anggaran wajib atau mandatori, yang telah ditetapkan UU. Akibatnya, sisa uang yang bisa dialokasikan untuk kegiatan produktif sangat terbatas. "80% dari total dana APBN habis untuk anggaran yang sifatnya wajib tersebut Dengan demikian, hanya tinggal tersisa sekitar 20% dari anggaran kita yang tidak mengikat yang dapat kita manfaatkan bagi kegiatan-kegiatan yang lebih produktif," ujar Agus.

Dukungan dan Penolakan

Ekonom dari Universitas Indonesia Ninasapti Triaswati mengingatkan, subsidi BBM dan listrik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat masih belum adil dan tepat sasaran. "Subsidi BBM hanya dinikmati oleh pemilik kendaraan dan pengguna kendaraan umum saja. Sementara masih banyak warga masyarakat yang tidak memiliki kendaraan atau menggunakan kendaraan umum," kata dia.

Dia menjelaskan, masyarakat di perdesaan dan pegunungan masih banyak yang tidak memiliki dan menggunakan kendaraan. "Masih ada sepertiga dari masyarakat yang belum bisa niengakses listrik PLN. Dengan begitu, pemerintah hanya menyubsidi masyarakat dari golongan ekonomi ke atas saja. Sebab, golongan itulah yang bisa memiliki banyak mobil dan menggunakan banyak listrik," jelas Nina.

Oleh karena itu, Nina Sapti menyarankan agar subsidi BBM yang mencapai Rp 250 triliun bisa dievaluasi, dikurangi, dan lebih diarahkan untuk pembangunan infrastruktur di perdesaan yang lebih tepat sasaran.

Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengakui, Indonesia menghadapi persoalan yang cukup pellk di sektor energi. Selain terbebani subsidi, impor BBM memberikan kontribusi besar terhadap defisit perdagangan. Saat ini, 40% kebutuhan BBM dan minyak mentah nasional diperoleh melalui impor. "Upaya jangka pendek yang paling rasional agar neraca perdagangan Indonesia tetap surplus tahun depan adalah menaikkan harga BBM subsidi di awal tahun," jelas dia.

Komaidi menjelaskan, penaikan harga BBM merupakan keputusan politis antara pemerintah, dan parlemen. "Kalau pemerintah bisa memberikan alasan yang masuk akal, kami kira parlemen tidak keberatan ada kenaikan harga BBM tahun depan," ungkap dia.

Menurut Komaidi, kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi Rp 6.000 per liter tidak akan mampu menekan impor BBM secara signifikan. Sebaliknya, bila pemerintah berani menaikkan harga BBM hingga di atas Rp 10 ribu atau bahkan sampai mendekati level keekonomian, pengurangan impor BBM bisa memadai.

Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) Kurtubi mencatat, nilai impor BBM dan minyak mentah Indonesia setiap tahunnya bisa mencapai US$ 35 miliar atau Rp 1 triliun per hari. Dengan nilai yang demikian besar, bukan hanya menyedot devisa negara yang pada akhirnya juga membuat neraca perdagangan Indonesia menjadi defisit.

"Daripada pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan BBM nonsubsidi jenis pertamax atau membiarkan masyarakat mengantre BBM di SPBU sebagai dampak tidak adanya penambahan kuota BBM, kenapa tidak dinaikkan saja harga BBM subsidi. Untuk tahun depan kami kira bisa dilakukan karena kalau tahun ini terganjal UU APBN 2012 yang menyebutkan harga minyak harus 15% harga. patokan," kata Kurtubi.

Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Bobby Rizaldi dan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Ismayatun. Keduanya justru mempertanyakan alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Terlebih lagi, asumsi Indonesia Crude Price (ICP) tahun depan justru dipatok lebih rendah, yakni hanya US$ 100 per barel dari sebelumnya US$ 105/barel. "Jadi kenapa harus dinaikkan. Tim ekonomi pemerintah yang harus diganti karena inkompeten," kata Bobby.

Ismayatun juga tidak menyetujui adanya kenaikan harga BBM bersubsidi tahun depan. "Penuhi duhi kebutuhan transportasi. Jangan salahkan masyarakat menggunakan BBM subsidi karena tidak ada alternatif," kilah dia.

Untuk mengurangi subsisi BBM, Badan Pengatur HiHr Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi oleh mobil mewah di wilayah DKI Jakarta. BPH Migas menargetkan aturan pelarangan itu dapat segera keluar pada bulan ini. "Itu akan dibahas di sidang komite. Drafnya sudah disiapkan oleh mereka, tapi belum ditetapkan," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng di Jakarta, Senin (10/9).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini, mendukung rencana BPH Migas tersebut "BPH tidak perlu memerinci, namun mereka berhak, karena mempunyai kreativitas dan punya ide," kilah dia.
sumber : Investor Daily

Rabu, 01 Mei 2013

PARPOL PESERTA PEMILU 2014

Topik Hari Ini : PARPOL PESERTA PEMILU 2014
KPU resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan PKP Indonesia menjadi partai politik peserta Pemilu 2014. PKPI dapat nomor urut 15.
Senin, 25 Maret 2013 | 14:13 WIB
Parpol Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum KPU belum menentukan sikap setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN mengabulkan gugatan PKPI.
Jumat, 22 Maret 2013 | 13:50 WIB
Gugatan Dikabulkan
PTTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT.
Kamis, 21 Maret 2013 | 13:34 WIB
Ketua Umum PKPI Sutiyoso, yakin gugatan yang dilayangkan partainya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN menang.
Kamis, 21 Maret 2013 | 11:28 WIB
Pemilu 2014
Ketua Komisi II Agun Gunanjar berpesan agar Partai Bulan Bintang PBB menjalankan politik santun dan tidak merasa menjadi yang paling hebat.
Selasa, 19 Maret 2013 | 10:46 WIB
PKS menyambut keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU yang akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Selasa, 19 Maret 2013 | 09:51 WIB
Sekjen Partai Bulan Bintang BM Wibowo mengapresiasi keputusan KPU yang akhirnya menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN.
Senin, 18 Maret 2013 | 16:31 WIB
Ini alasan Komisi Pemilihan Umum meloloskan PBB menjadi partai politik peserta Pemilu 2014.
Senin, 18 Maret 2013 | 15:40 WIB
Parpol Peserta Pemilu
Partai Bulan Bintang mendapatkan nomor urut 14 partai politik peserta Pemilu 2014. KPU menyatakan partai ini sebagai peserta Pemilu 2014.
Senin, 18 Maret 2013 | 14:42 WIB
KPU menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Senin, 18 Maret 2013 | 14:21 WIB
Parpol Peserta Pemilu
Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komisi Pemilihan Umum KPU tidak bisa kasasi terhadap putusan PTTUN.
Kamis, 14 Maret 2013 | 16:44 WIB
Parpol Peserta Pemilu
PPP mendorong Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan kasasi atas putusan PT TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang PBB.
Jumat, 8 Maret 2013 | 15:12 WIB
Parpol Peserta Pemilu
PKS menyambut baik lolosnya Partai Bulan Bintang PBB sebagai peserta pemilihan umum Pemilu 2014, sesuai putusan PT Tata Usaha Negara.
Jumat, 8 Maret 2013 | 11:36 WIB
Ketua Umum PKPI Sutiyoso atau Bang Yos tak menyangka Komisi Pemilihan Umum KPU menolak keputusan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu.
Selasa, 12 Februari 2013 | 13:57 WIB
KPU menyebutkan tiga alasan yang mendasari mereka tak meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
Senin, 11 Februari 2013 | 22:35 WIB
NEGERI DINASTI © 2008 Template by:
SkinCorner